Posted by : ngatmow 12.14.2010

Polemik tentang keistimewaan Yogyakarta kian memanas, seiring dengan hasil sidang rakyat hari senin lalu yang dilegalisasi DPRD DIY untuk tetap menetapkan Sultan sebagai gubernur. Disisi lain pemerintah justru kian ngotot mempertahankan pemikirannya untuk mengisi jabatan gubernur melalui pemilu. Berbagai bencana tampaknya belum ingin beranjak dari bumi Yogyakarta. Belum pulih sepenuhnya akibat terjangan gempa tahun 2006 yang menyebabkan ribuan korban jiwa berjatuhan dan rumah warga porak poranda, kemudian disusul oleh bencana akibat erupsi merapi beberapa waktu yang lalu yang juga menyebabkan ratusan korban jiwa dan puluhan desa rata dengan abu. Kini ancaman bencana baru sedang mengintai Yogyakarta, berbeda dengan bencana sebelumnya yang disebabkan karena faktor alam maka ancaman bencana kali ini lebih banyak berkaitan dengan persoalan politik namun akibatnya tak kalah hebat yaitu berpotensi merusak harga diri, kerukunan dan ketentraman rakyat Yogya. Dan semua potensi bencana politik ini bersumber dari kengototan pemerintah untuk memaksakan disahkannya RUU keistimewaan Yogyakarta yang isinya dianggap tidak sesuai dengan kehendak masyarakat Yogya dan bersifat ahistoris.

Disinformasi

Beragam pendapat dan sikap kemudian bermunculan dari berbagai pihak sehingga menyebabkan situasi Yogyakarta kian memanas. Ada pihak yang pro pemerintah namun lebih keras pihak yang menentang. Aura penentangan bahkan ditunjukkan oleh penduduk di Yogyakarta dengan beramai-ramai mengibarkan bendera Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat hingga berbagai pelosok pedesaan sebagai simbol dukungan mereka terhadap eksistensi dan sikap keraton. Berbagai korban politik juga mulai berjatuhan, dimulai dengan pengunduran diri GPIH Prabukusumo adik Sri Sultan Hamengubuwono X sebagai ketua pengurus daerah Partai Demokrat. Disusul dengan desakan berbagai pihak agar para wakil rakyat dan pengurus partai yang berasal dari Yogyakarta termasuk Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Roy Suryo agar juga mundur dari partainya.

Munculnya berbagai sikap dan pendapat tentang RUUK Yogyakarta ini bukannya kian memperjelas persoalan namun sebaliknya justru kian memperpanas keadaan. Hal ini disebabkan karena berbagai sikap dan pendapat lebih sering diwarnai oleh ego posisi dan sudut pandang pribadi. Oleh karena perlu kiranya untuk mengurai lebih jernih persoalan ini secara subtantif dan bertahap sehingga akan membuat fokus persoalan menjadi kian jelas.

RUUK memang perlu

Amir Syamsudin dari Partai Demokrat yang pro pemerintah dalam berbagai perdebatan berulangkali mengarahkan pembicaraan akan pentingnya RUU keistimewaan Yogyakarta ini. Statement ini memang benar akan tetapi tidak tepat jika terus-terusan ditekankan untuk menjawab berbagai kritikan yang masuk karena dapat mengaburkan persoalan yang lebih subtantif yang diperdebatkan yakni tentang dilema posisi dan peran Keraton dan Gubernur. Pentingnya RUUK ini tidak perlu diperdebatkan dan ditekankan lagi karena ini sudah disepakati oleh semua pihak. Bahkan Sultan sendiri sudah menekankan pentingnya RUUK ini sejak beberapa tahun yang lalu, termasuk dengan rencana mundur dari jabatan gubernur jika pemerintah tidak serius menyelesaikannya.

Istimewa peran dan posisi


Soal dasar keistimewaan Yogyakarta juga sering kali dipertanyakan oleh berbagai pihak terutama yang pro pemerintah. Pertanyaan yang seolah-oleh menyangsikan keistimewaan Yogyakarta ini rasanya tidak perlu banyak dimunuclkan jika mereka membaca sejarah. Dari sisi historis kita akan tahu bagaimana istimewanya posisi dan peran Keraton Yogyakarta dalam memperjuangkan nasib Republik Indonesia saat itu, yang jelas berbeda dengan berbagai daerah lainnya.

Perbedaan posisi dibandingkan berbagai daerah lainnya di Indonesia akan jelas kita ketahui jika merunut sejarah bahwa Yogyakarta selama masa penjajahan Belanda secara de jure adalah sebuah negara kerajaan yang masih berdaulat penuh, hanya secara de facto mereka dibawah kontrol Belanda yang menempatkan diri dalam posisi “parasit” dengan meminjam tangan keraton untuk memaksakan kepentingannya dimasyarakat. Oleh karenanya secara adminstratifpun juga berbeda dengan berbagai daerah lain di Indonesia yang berada dibawah kuasa Gubernur Jendral (disebut wilayah Gubernemen), keraton Yogyakarta masih berdaulat diwilayahnya dengan Sultan sebagai penguasa.

Ketika Indonesia menjadi negara yang merdeka tahun 1945, berbagai daerah yang semasa Belanda dibawah kekuasaan Gubernur Jendral secara otomatis menjadi wilayah RI. Berbeda dengan Yogyakarta, masuknya Yogya ke RI adalah melalui proses penggabungan diri. Jadi negara berdaulat menyatakan bergabung dengan negara yang baru berdiri. Posisi inilah yang membuat Yogyakarta kemudian diberi keistimewaan oleh Presiden Soekarno sesuai amanat 19 Agustus yang ditetapkan 6 sepetember 1945.

Dari sisi peran, sangat naif jika kita masih menyangsikan peran Yogyakarta dalam memperjuangkan nasib RI saat itu. Mulai dari kesediaan Yogyakarta untuk dijadikan ibukota RI saat Jakarta terancam oleh Belanda, banyaknya biaya operasional yang dikeluarkan oleh keraton untuk membiayai republik yang masih bayi termasuk untuk menggaji para pejabat negara. Jangan lupakan pula peran besar Sri Sultan HB IX dalam peristiwa serangan umum 1 Maret 1949, dimana atas inisiatif dan fasilitasi yang diberikannya membuat Belanda dipukul mundur dari Yogyakarta. Sehingga RI masih dianggap ada dan berdaulat oleh masyarakat internasional. Tak terbayangkan jika tidak ada Yogyakarta, barangkali RI sudah tidak berdiri lagi. Peran Yogyakarta saat itu ibarat orang tua asuh yang merawat balita bernama Indonesia.

Prosedur RUUK

Perdebatan tentang RUUK Yogyakarta akan lebih efektif jika difokuskan pada persoalan prosedur dan subtansi dari RUUK itu sendiri. Dari sisi prosedur kewenangan memang ada ditangan pemerintah dan DPR. Akan tetapi berbagai catatan layak diajukan terkait dengan dasar dan langkah penyusunannya. Pertama adalah digunakannya penyerapan kehendak stakeholder melalui hasil survey sebagai dasar materi RUUK. Penggunaan hasil survey yang menyatakan sekitar 70% warga Yogyakarta ingin pemilihan Gubernur secara langusng ini banyak dipertanyakan karena dilakukan dalam jangka waktu yang tidak aktual dan dengan metode yang tidak dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah.Terlebih karena berbagai survey lain seperti dari litbang Kompas menyatakan sebaliknya. Penggunaan hasil survey sebagai dasar pijakan inipun secara hukum juga dianggap tidak tepat oleh pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin.

Masukan dari berbagai sangat diperlukanpemrintah untuk mencari formula RUU yang tepat. Setelah dari pemerintah bola beralih ke DPR. Dalam proses legislasi ini DPR sangat perlu mengajak diskusi elemen lain terutama DPD yang mewakili Yogyakarta dan masyarakat Yogyakarta sendiri. Jika tarik ulur pendapat masih sama kuat maka sangat dimungkinkan DPR mengusulkan digelarnya jajak pendapat (referendum), dengan opsi yang jadi subtansi permasalahan yaitu apakah gubernur Yogya dengan cara penetapan seperti yang selama ini berlangsung ataukah melalui pemilihan umum sesuai usulan pemerintah. Hasilnya akan dijadikan dasar penetapan UU baru, yang tentunya masih sangat terbuka untuk diuji secara kontitusional oleh masyarakat.

Pemanas Situasi

Panjangnya polemik terkait keistimewaan Yogyakarta ini selain karena perdebatan tentang subtansi RUU, juga banyak dipicu oleh faktor lain yaitu :
  1. Pertama, panasnya suasana didorong oleh statement Presiden SBY yang dianggap tidak tepat dengan membenturkan istilah monarki dengan demokrasi. Seolah-olah masyarakat Yogya selama ini mengalami persoalan dan ketidaknyamanan karena berada dalam kungkungan pemerintahan yang monarki padahal faktanya tidaklah demikian. 
  2. Kedua, pembahasan RUU yang kontroversial ini digulirkan pada saat yang tidak tepat yaitu ketika kondisi masyarakat Yogya sedang terpuruk berduka akibat bencana Merapi yang belum usai mereka alami, sehingga timbul dugaan bahwa pemerintah sengaja memanfaatkan momentum ini agar rakyat Yogya tidak cukup memiliki energi untuk mengkritisi. 
  3. Ketiga, opsi pemilihan gubernur langsung terjadi disaat kepercayaan masyarakat tentang pemilu sedang menurun baik karena prosesnya yang banyak menghabiskan dana dan dipenuhi dengan praktek politik uang. Hasil pemilu inipun juga ternyata tidak mampu menghasilkan pemimpin yang baik, justru yang terjadi adalah menghaslkan pemimpin korup yang angkanya mencapai 25% dari seluruh kepala daerah yang dihasilkan melalui pemilu. Oleh karenanya kondisi sekarang yang relatif aman dan bersih bagi masyarakat Yogya dianggap lebih baik daripada memaksakan pemilu untuk memilih gubernur. 
  4. Keempat, opsi pemilu untuk pengisian jabatan gubernur Yogya ini terjadi pada saat banyak politisi mempertanyakan lemahnya peran dan posisi gubenur diera otonomi daerah dengan perannya yang lebih bersifat koordinatif sehingga muncul pemikiran agar gubernur ditunjuk langsung saja oleh presiden. Kelima, muncul spekulasi bahwa ngototnya pemerintah untuk menggelar pemilu Gubernur Yogya ini terkait dengan ambisi parpol pengusung pemerintah untuk menjadikan Yogya sebagai basis kekuasaan baru terutama terkait dengan kekhawatiran akan posisi strategis Sultan yang menjadi Gubernur sekaligus pengurus salah satu parpol dan ormas besar ditanah air.

Pembodohan ala pemerintah

Banyaknya aspirasi yang bernada menentang tampaknya tidak membuat pemerintah surut. Sayangnya berbagai aspirasi berbeda tersebut justru ditanggapi dengan statement yang terkesan akal-akalan dan membodohi. Munculnya istilah Gubernur Utama dan Gubernur biasa, terkesan hanya akal-akalan perubahan istilah untuk merespon kuatnya hasrat masyarakat Yogya untuk tetap menjadikan Sultan sebagai gubernur. Kesan ini mudah ditangkap karena tidak adanya wewenang dan peran yang berbeda dengan posisi parardhya yang diajukan sebelumnya. Dalam posisi ini sultan hanya diletakkan sebagai simbol. Pertanyaannya lalu dimana keistimewaan Yogyakarta?apa bedanya dengan kesultanan lain yang kian tak berarti karena terkikis peranannya.

Kesan akal-akalan kedua terkait dengan alasan untuk mengadakan pemilu gubernur. Disatu sisi pemerintah menjadikan pasal 18a tentang demokratisasi pemilihan kepala daerah, disisi lain pemerintah menjadikan beberapa pengandaian seperti jika sultan terlalu tua atau terlalu muda, jika sultan tidak punya anak laki-laki dan jika terjadi konflik di istana. Alasan ini terasa mengada-ada karena faktanya keraton mempunyai mekanisme internal sendiri untuk mengatasi hal tersebut yang telah teruji selama ratusan tahun. Disisi lain jika kondisi “seandainya” tersebut yang dijadikan alasan maka semestinya baru diberlakukan pada saat kondisi tersebut terjadi. Jika alasan demokratisasi memang harga mati maka berbagai pengandaian tersebut juga tidak perlu ada karena tidak relevan.

Lebih aneh lagi pernyataan Mendagri yang meminta agar rakyat Yogya menghormati sikap pemerintah. Pernyataan ini sangat kontradiktif dengan tujuan demokratisasi yang didengungkan karena semestinya justru pemerintah yang menangkap dan menghormati aspirasi rakyat bukan sebaliknya.

Dalam posisi saat ini tidak aneh rasanya jika muncul kesan bahwa Pemerintah Indonesia seolah-olah adalah “anak angkat yang durhaka” terhadap ayah asuhnya. Yang seolah-olah tidak tahu diri dan justru hendak mengecilkan peran pihak yang telah mengasuhnya.

Sangat elegan rasanya jika untuk saat ini pemerintah lebih aspiratif dengan masukan rakyatnya, karena demokrasi dibangun dari suara rakyat (bottom up) dan bukan sebaliknya memaksakan kehendak dari atas (top down). Disisi lain konsep pemilu gubernur disaat rakyat Yogya merasa aman dan sejahtera dibawah Sultan dan sebaliknya Gubernur hasil pemilu didaerah lain justru banyak yang jadi tersangka korupsi juga tidak baik dipaksakan. Lebih baik energi pemerintah digunakan untuk mengurusi persoalan bangsa yang jauh lebih pelik dan mendesak. Mendalami sejarah juga sangat diperlukan berbagai pihak jika ingin merumuskan kebijakan yang terkait dengan spektrum sejarah yang besar. Sultan sebagai figur pengayom dan pemersatu rasanya jika lebih elegan jika menarik diri dari kancah politik praktis.



Sumber :
Indonesia si Anak Durhaka
oleh Andy Klaten Suryadi
Dosen Jurusan Sejarah Universitas Negeri Semarang 

Comments
4 Comments

{ 4 komentar... read them below or Comment }

  1. salam kenal mas,,
    selalu suskses buat mas,,
    (^_^)

    BalasHapus
  2. Namanya "daerah istimewa"...pasti ada yang beda dong dengan yang lain...daerah itu pasti punya alur cerita yang berbeda..tidak terkecuali Jogja..jika selama ini masyarakat Jogja adem ayem mempunyai Bapak yang hadir tidak dari pemilu, kenapa mesti di usik...katanya untuk rakyat...kalo rakyat dah ocrit..apa lagi...
    -------------------------------------------------
    Cooking Recipes

    BalasHapus

Instagram

Arsip

Copyright 2008 ZISBOX- Metrominimalist | Template Diutak atik Ngatmow Prawierow