- Back to Home »
- pegawe negri , tanya kenapa ? »
- Bolehkah Akun Media Sosial Dinas Dimonetisasi?
Media sosial sekarang bukan cuma tempat pamer foto atau cari hiburan. Buat pemerintah daerah, medsos sudah jadi etalase utama pelayanan publik. Mulai dari pengumuman kebijakan, info layanan, sampai klarifikasi isu—semuanya pindah ke Instagram, TikTok, X, dan YouTube.
Di Indonesia, isu monetisasi akun media sosial milik dinas pemerintah lagi jadi bahan obrolan hangat, apalagi sejak banyak instansi resmi punya akun YouTube, Instagram, sampai TikTok yang followers-nya nggak kalah sama kreator konten biasa. Di satu sisi, konten-konten mereka memang bermanfaat seperti informasi layanan publik, edukasi kebencanaan, transparansi anggaran, sampai kampanye lingkungan yang dibungkus secara kreatif dan relatable buat generasi muda.
Masalahnya, ketika akun medsos dinas makin ramai dan followers-nya tembus ribuan, muncul pertanyaan yang cukup sensitif:
“Kalau rame, boleh nggak sih dimonetisasi?”
Jawabannya: nggak sesederhana itu fergusso.
Medsos Dinas Itu Bukan Akun Pribadi
Akun media sosial dinas atau instansi pemerintah bukan akun pribadi dan bukan akun bisnis. Akun ini dikelola pakai:
- anggaran negara,
- fasilitas kantor,
- SDM aparatur sipil negara.
Artinya, sejak awal medsos pemerintah dibuat untuk melayani publik, bukan buat cari cuan. Secara aturan, ini ditegaskan lewat pedoman pemanfaatan media sosial instansi pemerintah yang fokus pada fungsi komunikasi, edukasi, dan transparansi.
Jadi, mindset-nya harus beda. Kalau akun pribadi rame lalu dapat adsense, itu sah. Tapi kalau akun dinas rame lalu dipasang iklan atau konten sponsor, itu sudah masuk wilayah abu-abu secara hukum.
Masalahnya Bukan di Teknologi, Tapi di Kewenangan
Secara teknis, YouTube atau platform lain memang menyediakan fitur monetisasi. Tapi dalam pemerintahan, yang penting bukan bisa atau tidak bisa, melainkan boleh atau tidak boleh.
Masalah nggak berhenti di situ. Di level platform, beberapa perusahaan teknologi besar justru membatasi bahkan melarang akun organisasi pemerintah ikut program monetisasi. Ada pernyataan yang tegas bahwa akun pemerintah tidak boleh ditarik ke skema komersial tertentu, terutama terkait iklan, karena dianggap berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan disalahgunakan untuk propaganda. Artinya, walaupun secara teori ada potensi uang dari views dan ads, secara praktik sebagian platform memang “menutup pintu” buat akun pemerintah. Buat anak muda yang biasa lihat kreator hidup dari AdSense, ini kelihatan agak aneh, tapi di dunia kebijakan publik, ini menyangkut isu netralitas, kepercayaan publik, dan batas antara pelayanan dan bisnis.
Dalam hukum administrasi negara, setiap tindakan pemerintah harus punya dasar kewenangan yang jelas. Sampai sekarang, belum ada aturan yang secara tegas membolehkan dinas memonetisasi akun media sosialnya.
Kalau tetap dilakukan tanpa dasar hukum:
- bisa dianggap melampaui kewenangan,
- rawan konflik kepentingan,
- berpotensi jadi temuan pengawasan.
Singkatnya : fitur ada, tapi izinnya belum tentu ada.
Dari sisi etika, monetisasi akun dinas juga problematis. Bayangin kalau akun resmi dinas muncul iklan produk tertentu, atau tiba-tiba intens bikin konten yang kelihatan “kejar tayang” demi jam tayang, bukan demi pelayanan. Publik bisa curiga: apakah konten masih murni dibuat untuk kepentingan masyarakat atau sudah terpengaruh kepentingan sponsor? Ditambah lagi, ada risiko akun resmi bercampur dengan branding pribadi pejabatnya, sehingga yang kelihatan menonjol bukan lagi lembaganya, tapi figur individunya yang kemudian ikut menikmati popularitas dan mungkin pendapatan dari dunia digital
Uangnya Masuk Ke Mana?
Ini juga pertanyaan krusial. Misalnya akun dinas dapat penghasilan dari iklan digital. Lalu masuk ke rekening siapa? dicatat sebagai pendapatan apa? dilaporkan lewat mekanisme apa?
Ribet
Dalam sistem keuangan daerah, semua pendapatan harus jelas sumbernya, ada dasar hukumnya, dan tercatat di APBD. Kalau uang masuk tanpa skema yang sah, justru bisa jadi masalah baru.
Alih-alih nambah pemasukan, malah nambah risiko hukum.
Jadi, Harus Gimana Dong?
Bukan berarti pemerintah daerah anti digital atau anti inovasi. Justru sebaliknya. Media sosial tetap bisa dioptimalkan dengan cara yang aman dan elegan, misalnya:
- fokus ke konten informatif dan edukatif,
- promosi layanan publik dan program daerah,
- kolaborasi non-komersial tanpa iklan tersembunyi.
Kalau memang ingin mengembangkan konten digital yang berorientasi pendapatan, jalurnya bisa lewat BUMD atau BLUD, yang memang secara hukum diperbolehkan menjalankan fungsi ekonomi.
Medsos pemerintah boleh kreatif, boleh kekinian, bahkan boleh viral. Tapi satu hal yang nggak boleh hilang: orientasi pelayanan publik.
Karena di dunia pemerintahan, yang paling penting bukan seberapa banyak views dan adsense, tapi seberapa besar manfaatnya buat masyarakat.
Kalau sudah paham batasannya, medsos dinas bisa tetap keren—tanpa harus bikin pusing di belakang.
Viral Itu Bonus, Pelayanan Tetap Nomor Satu #katanyaoranghumas
