Posted by : ngatmow 1.24.2013

Sering dicekal untuk mengadakan konser, band Slank mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK. Pihak kepolisian pun memaparkan pertimbangan mereka mencekal Slank.

Rencananya, Slank meminta MK membatalkan Pasal 15 huruf UU no 2/2002 tentang pemberikan izin dan mengawasai kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Berikut Pertimbangan dari Polda Metro Jaya terkait konser Slank:

  1. Pada 2009 konser Slank di Yon Arhanud Tangerang Kabupaten, para Slanker melakukan pengrusakan ruko-ruko yang ada di wilayah Tangerang Kabupaten dan Tangerang Kota banyak ruko yang kacanya hancur.
  2. Pada Bulan Ramadan 2012 Slank akan manggung lagi di lapangan Yon Arhanud tidak diizinkan karena terkait perda Bulan Ramadan di wilayah Tangerang Selatan Konser November 2012 di BSD City Serpong, Polres Tangerang Kabupaten juga tidak memberikan izin terkait dengan para Slanker yang belum bisa tertib dan membuat keributan serta pengrusakan untuk musik yang lain dibolehkan.

Kegiatan konser Slank di wilayah Tangerang Kabupaten panitia tidak ajukan ijin ke Polda. Melainkan ke Polres Tangerang Kabupaten.
Namun selama tahun 2012 Polda Metro Jaya telah mengizinkan konser Slank, berikut adalah beberapa konser Slank yang pernah digelar:
  • 8 Februari 2012 di Hard Rock Cafe, Jakarta Pusat
  • 1 Mei 2012 di Stadion Utama Glora Bung Karno, Jakarta Selatan
  • 11 Mei 2012 di Ritz Carlton SCBD, Jakarta Selatan
  • 26 Mei 2012 di Pondok Pesantren Al Muhajirin dan lapangan bola Muara Angek, Jakarta Utara
  • 30 Mei 2012 di Pondok Pesantren Riyadul Jannah dan lapangan bola Jurung Sempuh Cikarang, Bekasi
  • 31 Mei 2012 di lapangan Blok S Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
  • 28 Juni 2012 di area PRJ Jakarta Fair, Jakarta Pusat
  • 28 Juli 2012 di Musium Fatahillah, Jakarta Barat



"Sebenarnya tidak masalah dengan kelompok Slank-nya, tapi beberapa fans pernah membuat keonaran di 2012 itu yang jadi catatan kepolisian," ujar Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Boy memberikan gambaran, selama 2012 terdapat 9 permohonan izin keramaian konser yang menghadirkan Slank. Dan, hanya satu permohonan yang tidak dikabulkan karena konser berlangsung pada bulan puasa.

"Ada satu kasus perusakan di wilayah Kabupaten Tangerang usai konser," ujar Boy.

Boy mengimbau para Slanker (penggemar Slank) tetap menghormati hukum yang berlaku dalam setiap konser. Terutama konser Slank yang beberapa kali harus gagal digelar atas pertimbangan sulit mengendalikan fans.


"Mari menikmati musik tapi patuhi juga pada hukum yang berlaku. Berikan suasana yang kondusif dari penggemarnya bagi grup musik Slank," ujarnya.


Nah kalo udah gini siapa yang salah dan siapa yang rugi coba ??? mari kita renungkan lagi....

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Instagram

Arsip

Copyright 2008 ZISBOX- Metrominimalist | Template Diutak atik Ngatmow Prawierow