Posted by : ngatmow 2.14.2017

Paspor adalah barang wajib yang perlu kita miliki sebelum berpergian ke luar negeri, tetapi mungkin banyak orang tidak mengetahui bagaimana caranya untuk membuatnya. Paspor merupakan salah satu indentitas resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan resmi secara internasional, walaupun beberapa negara juga menetapkan dokumen lain untuk disertakan selain paspor.

Sekarang ini paspor bukan lagi barang istimewa untuk orang indonesia karena seperti kita tahu banyak sekali orang Indonesia yang pergi untuk keperluan bisnis atau hanya sekedar jalan-jalan. Bukan hanya di dunia, indonesia juga menjadi pengguna pesawat terbang komersil terbanyak, bahkan International Air Transport Association (IATA) menyatakan bahwa indonesia diperkirakan akan menjadi nomor 4 pengguna pesawat terbanyak pada tahun 183 juta pada tahun 2034 dengan peningkatan rata-rata 6,4% pertahun.

Wow.....

So, Sebenarnya apa saja sih jenis paspor yang berlaku di Indonesia ??
Alright.......saya jelaskan kisanak ......

  1. Paspor Biasa : Paspor ini merupakan paspor reguler yang biasanya masyarakat indonesia gunakan, paspor ini biasanya berwarna hijau tua yang dikeluarkan oleh Dirjen Keimigrasian. 
  2. Paspor Dinas : Yaitu paspor yang diterbitkan untuk kalangan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri sipil yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Biasanya paspor ini berwarna biru yang dikeluarkan oleh kementrian luar negeri yang di acc oleh Sekretariat Negara. 
  3. Paspor Diplomatik : Dengan paspor ini kita akan mendapatkan kemudahan di negara tujuan. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul warna hitam dan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Dan karena saya juga lagi berkepentingan untuk buat paspor (hemmm)..... so sekarang mari kita bahas bagaimana cara mendaftar paspor tapi yang via online saja ya hehehe .....
Tapi sebelumnya, ada beberapa hal yang harus kita persiapkan terlebih dahulu. Yaitu :

  1. Scan e-ktp (file jpeg warna grayscale)
  2. Scan kartu keluarga (file jpeg warna grayscale)
  3. Scan ijazah / akta kelahiran / surat nikah  - pilih salah satu (file jpeg warna grayscale)

Caranya ?? 
Check this out .......
  1. Pertama kita harus masuk website resmi kementrian imigrasi di imigrasi.go.id 
  2. Lalu masuk sub judul Layanan Paspor Online 
  3. Setelah terbuka halaman tersebut lalu pilih Pra Permohonan Personal, di halaman ini kita harus mengisi beberapa data sebagai pemohon dan kemudian pilih 48H perorangan (jika paspor kita hanya untuk berkunjung atau rekreasi) dan pilih 24H perorangan (jika kita akan menjadi TKI) 
  4. Jika kita belum memiliki paspor sebelumnya,  maka pilih Baru – Paspor Biasa pada isian Jenis Permohonan
  5. Kantor Imigrasi diisi dengan lokasi yang akan kita datangi untuk membuat paspor, kita dapat memilih yang terdekat dengan lokasi tempat tinggal. Cek saja di SINI
  6. Email merupakan data yang penting, jadi kita harus memperhatikannya jangan sampai email yang diinput salah karena bukti tanda terima pemohon akan dikirim ke email tersebut. 
  7. Pada saat muncul tab verifikasi, ketikkan angka dan huruf pada kode verifikasi tersebut. Kemudian klik OK
  8. Setelah itu akan muncul halaman Bukti Permohonan. Anda harus mencetak bukti permohonan tersebut untuk dibawa saat melakukan wawancara di kantor imigrasi yang anda pilih tadi.
  9. Setelah bukti verifikasi tersebut sudah dicetak, anda bisa datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam Bukti Permohonan untuk Wawancara, Pembayaran, dan juga Foto.
  10. Pada waktu wawancara, anda hanya melakukan proses mencocokkan data yang telah anda submit secara online dengan berkas berkas anda yang asli.
  11. Setelah wawancara selesai, anda akan melakan proses foto untuk paspor anda kemudian melakukan pembayaran di loket pembayaran atau langsung foto apabila pembayaran dilakukan secara online.
  12. Setelah membayar, anda akan mendapatkan bukti pembayaran serta kartu untuk mengambil paspor anda. Biasanya paspor akan selesai dalam waktu 3 hingga 7 hari.
  13. Pada tanggal dan hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, silahkan anda kembali ke kantor imigrasi tempat anda mendaftar untuk mengambil paspor anda.

Biaya yang harus di bayar

Jenis PasporKeteranganTarif
Paspor BiasaBuku 48 halaman untuk WNI/orangRp.300,000
Paspor BiasaBuku 48 halaman pengganti yang hilang/rusakRp.600,000
Paspor BiasaBuku 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alamRp.300,000
Paspor BiasaPaspor biasa 24 halaman untuk WNI/orangRp.100,000
Paspor BiasaBuku 24 halaman pengganti yang hilang/rusakRp.200,000
Paspor BiasaPaspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alamRp.100,000
Paspor BiasaSurat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI PeroranganRp.50,000
Paspor BiasaSurat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orangRp.100,000
Paspor BiasaJasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrikRp.55,000
Jenis PasporKeteranganTarif
PASPOR BIASA ELEKTRONISE-Passport 48 Halaman untuk WNIRp.600,000
PASPOR BIASA ELEKTRONISE-Passport 48 Halaman pengganti yang hilang / rusakRp.800,000
PASPOR BIASA ELEKTRONISE-Passport 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alamRp.600,000
PASPOR BIASA ELEKTRONISE-Passport 24 Halaman untuk WNIRp.350,000
PASPOR BIASA ELEKTRONISE-Passport 24 Halaman pengganti yang hilang / rusakRp.400,000
PASPOR BIASA ELEKTRONISE-Passport 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alamRp.350,000
PASPOR BIASA ELEKTRONISJasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrikRp.55,000
*Pembayaran bisa dilakukan via layanan bank mandiri misalnya seperti via ATM dan mobile banking.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Instagram

Arsip

Copyright 2008 ZISBOX- Metrominimalist | Template Diutak atik Ngatmow Prawierow