Tampilkan postingan dengan label pegawe negri. Tampilkan semua postingan

Bolehkah Akun Media Sosial Dinas Dimonetisasi?

Media sosial sekarang bukan cuma tempat pamer foto atau cari hiburan. Buat pemerintah daerah, medsos sudah jadi etalase utama pelayanan publik. Mulai dari pengumuman kebijakan, info layanan, sampai klarifikasi isu—semuanya pindah ke Instagram, TikTok, X, dan YouTube.


Di Indonesia, isu monetisasi akun media sosial milik dinas pemerintah lagi jadi bahan obrolan hangat, apalagi sejak banyak instansi resmi punya akun YouTube, Instagram, sampai TikTok yang followers-nya nggak kalah sama kreator konten biasa. Di satu sisi, konten-konten mereka memang bermanfaat seperti informasi layanan publik, edukasi kebencanaan, transparansi anggaran, sampai kampanye lingkungan yang dibungkus secara kreatif dan relatable buat generasi muda. 


Masalahnya, ketika akun medsos dinas makin ramai dan followers-nya tembus ribuan, muncul pertanyaan yang cukup sensitif:


“Kalau rame, boleh nggak sih dimonetisasi?”


Jawabannya: nggak sesederhana itu fergusso.




Medsos Dinas Itu Bukan Akun Pribadi


Akun media sosial dinas atau instansi pemerintah bukan akun pribadi dan bukan akun bisnis. Akun ini dikelola pakai:


  1. anggaran negara,
  2. fasilitas kantor,
  3. SDM aparatur sipil negara.


Artinya, sejak awal medsos pemerintah dibuat untuk melayani publik, bukan buat cari cuan. Secara aturan, ini ditegaskan lewat pedoman pemanfaatan media sosial instansi pemerintah yang fokus pada fungsi komunikasi, edukasi, dan transparansi.


Jadi, mindset-nya harus beda. Kalau akun pribadi rame lalu dapat adsense, itu sah. Tapi kalau akun dinas rame lalu dipasang iklan atau konten sponsor, itu sudah masuk wilayah abu-abu secara hukum.


Masalahnya Bukan di Teknologi, Tapi di Kewenangan


Secara teknis, YouTube atau platform lain memang menyediakan fitur monetisasi. Tapi dalam pemerintahan, yang penting bukan bisa atau tidak bisa, melainkan boleh atau tidak boleh.


Masalah nggak berhenti di situ. Di level platform, beberapa perusahaan teknologi besar justru membatasi bahkan melarang akun organisasi pemerintah ikut program monetisasi. Ada pernyataan yang tegas bahwa akun pemerintah tidak boleh ditarik ke skema komersial tertentu, terutama terkait iklan, karena dianggap berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan disalahgunakan untuk propaganda. Artinya, walaupun secara teori ada potensi uang dari views dan ads, secara praktik sebagian platform memang “menutup pintu” buat akun pemerintah. Buat anak muda yang biasa lihat kreator hidup dari AdSense, ini kelihatan agak aneh, tapi di dunia kebijakan publik, ini menyangkut isu netralitas, kepercayaan publik, dan batas antara pelayanan dan bisnis.


Dalam hukum administrasi negara, setiap tindakan pemerintah harus punya dasar kewenangan yang jelas. Sampai sekarang, belum ada aturan yang secara tegas membolehkan dinas memonetisasi akun media sosialnya.


Kalau tetap dilakukan tanpa dasar hukum:


  1. bisa dianggap melampaui kewenangan,
  2. rawan konflik kepentingan,
  3. berpotensi jadi temuan pengawasan.


Singkatnya : fitur ada, tapi izinnya belum tentu ada.


Dari sisi etika, monetisasi akun dinas juga problematis. Bayangin kalau akun resmi dinas muncul iklan produk tertentu, atau tiba-tiba intens bikin konten yang kelihatan “kejar tayang” demi jam tayang, bukan demi pelayanan. Publik bisa curiga: apakah konten masih murni dibuat untuk kepentingan masyarakat atau sudah terpengaruh kepentingan sponsor? Ditambah lagi, ada risiko akun resmi bercampur dengan branding pribadi pejabatnya, sehingga yang kelihatan menonjol bukan lagi lembaganya, tapi figur individunya yang kemudian ikut menikmati popularitas dan mungkin pendapatan dari dunia digital


Uangnya Masuk Ke Mana?


Ini juga pertanyaan krusial. Misalnya akun dinas dapat penghasilan dari iklan digital. Lalu masuk ke rekening siapa? dicatat sebagai pendapatan apa? dilaporkan lewat mekanisme apa?


Ribet


Dalam sistem keuangan daerah, semua pendapatan harus jelas sumbernya, ada dasar hukumnya, dan tercatat di APBD. Kalau uang masuk tanpa skema yang sah, justru bisa jadi masalah baru.


Alih-alih nambah pemasukan, malah nambah risiko hukum.


Jadi, Harus Gimana Dong?


Bukan berarti pemerintah daerah anti digital atau anti inovasi. Justru sebaliknya. Media sosial tetap bisa dioptimalkan dengan cara yang aman dan elegan, misalnya:


  1. fokus ke konten informatif dan edukatif,
  2. promosi layanan publik dan program daerah,
  3. kolaborasi non-komersial tanpa iklan tersembunyi.


Kalau memang ingin mengembangkan konten digital yang berorientasi pendapatan, jalurnya bisa lewat BUMD atau BLUD, yang memang secara hukum diperbolehkan menjalankan fungsi ekonomi.


Medsos pemerintah boleh kreatif, boleh kekinian, bahkan boleh viral. Tapi satu hal yang nggak boleh hilang: orientasi pelayanan publik.


Karena di dunia pemerintahan, yang paling penting bukan seberapa banyak views dan adsense, tapi seberapa besar manfaatnya buat masyarakat.


Kalau sudah paham batasannya, medsos dinas bisa tetap keren—tanpa harus bikin pusing di belakang.


Viral Itu Bonus, Pelayanan Tetap Nomor Satu #katanyaoranghumas

1.15.2026
Posted by ngatmow

Setahun di Pejawaran

Hari ini, tepat setahun yang lalu saya dapat surat sakti maha berharga yang berisi perintah pindah meja kerja. Dari semula mejanya di kantor yang deket alun-alun jadi meja yang berada di sebuah kantor kecamatan yang kurang lebih 40 menit sampai satu jam perjalanan dari alun alun..... bahkan bisa seharian penuh baru sampe kesana kalau jalan kaki hehehe ......

Menyesal ? Sedih ? Tidak Bahagia ?
TIDAK, sangat TIDAK dan sama sekali TIDAK sodara sodara.......

Kenapa ?
Karena seiring berjalannya waktu, tempat kerja yang baru jebulnya memberikan surga bagi saya......
What ? Surga ?

Yes...... saya dapat banyak ilmu dan pengalaman baru disini, dapat saudara saudara baru disini, banyak hiburan dan pereda sakit kepala disini dan yang jelas semakin banyak rejeki di sini kisanak, rejeki dalam arti yang luas tentunya...... suwer.......

Ada seorang sahabat lama yang kemudian bertanya karena saking penasarannya,  

" sakjannya Pejawaran itu di mana sih ? kok kamu kayane bahagia banget disitu ? "

" Nganu....Pejawaran itu ada di Banjarnegara begian atas, di sebelahnya surga nyit........ "

" Jadi kalo dari Pejawaran bisa ngintip surga gitu ? "

" Whoooo hayo mestu......buktinya di sana aku bisa lihat bidadari lagi pada mandi lho....tiap hari lagi........yakin...... "

" Whuuuuuu.......... your head ......... pekokkkkk........ your eyes is ndulegggg "  

bwahahaha.....

Penasaran ?
Monggo mampir ke sini saja kisanak....... Tapi ada sedikit saran sebelumnya, kalau mau kesini persiapkan fisik dan mental dulu sepenuhnya ya. karena untuk kesini harus menempuh perjalanan sejauh 34 km dengan medan yang berliku liku seperti jalan cerita hidup anda hehehe..... rute itu termasuk jalan yang naik turun dengan sudut kemiringan yang lumayan membuat orang (yang terbiasa lewat jalan datar) kapok kesini lagi ....... juga banyak jalan yang pernah diaspal halus dan hanya menyisakan kenangannya saja ...... hahahaha.....

syu

Sedikit cerita saja sodara sodara, Kecamatan Pejawaran adalah kecamatan yang mempunyai luas wilayah 52,24 km persegi dengan jumlah penduduk sekitar 44 ribu jiwa dan terbagi dalam 17 desa. Wilayahnya sendiri terdiri dari perbukitan dan lembah dengan tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap bencana longsor. Karena disamping tanahnya yang cukup labil, juga karena mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani sayur mayur terutama kentang, wortel, kol dan tanaman umbi umbian lain. So, efeknya adalah banyak bukit yang kelihatan gundul seksi tanpa ada pepohonan penyangga dan pengikat tanah sama sekali. nah lho.....


Di sisi lain wilayah kerja saya ini menyimpan banyak sekali potensi yang tidak disangka lho pemirsah, seperti Kopi Senggani dari desa Pegundungan yang beberapa waktu lalu jadi kopi terbaik di negeri ini (bahkan bu kades sampe diundang ke istana dan duduk bareng pak bos Jokowi pas acara International Coffee Day 2017 lalu lho....), ada juga Talas begug dari desa Grogol yang gedhenya masyaalloh, ada juga stroberi Gembol yang gedhe gedhe, segedhe cintaku padanya...eh .....
selain itu, ada kentang jenis anu yang khusus dibuat sebagai cemilannya orang Amrik dan keripik kentang kualitas nomer satu yang identik dengan lebaran....... serta masih banyak lagi lainnya baik sayuran, buah buahan maupun hasil non itu seperti Gas alam (Desa Pegundungan), Batu Belah Super (Desa Sarwodadi dan Giritirta), de es be ...... buanyak kisanak..............

Nah dari kontur tanah dan bentangan alam yang berbukit dan berlembah lembah inilah, saya jadi sering dapat foto lumayan cakep dan bisa dipamerin ke teman sejawat dan kolega...halah.....
ga percaya ? monggo cek aja akun instagram saya Ngatmow_jilid_dua atau explore saja hastag #dolanpejawaran . Landscape .....ada, air terjun alias curug......ada, kesenian yang sudah mulai langka...... ada juga........ kurang apa coba.....


Promosi?
Bukan kisanak......saya cuman pengen curhat saja kok......hihihi

Intinya sih gini, meskipun Kecamatan Pejawaran adalah kecamatan pinggiran di Kabupaten Banjarnegara, meskipun di sini sangat dingin udaranya, meskipun jalannya berliku dan penuh batu, meskipun disini jauh dari hingar bingar kota, meskipun disini kadang terlupakan oleh para penguasa, meskipun disini rawan bencana tanah longsor dan seterusnya dan seterusnya ...............

Tapi,
Disini saya punya banyak sodara, disini saya nemu kedamaian dan kenyamanan hati, disini saya bisa piknik tiap hari, disini saya bisa motret sana sini, disini saya bisa ngopi setiap hari, disini saya bisa bermain sambil bekerja dengan status resmi, disini saya bisa tidur siang bisa makan kenyang dengan hiburan senyuman para bidadari  .......

dan disini saya betah sekali ......
Udah itu aja........

Daftar Paspor via online ? Bisa kok ...

Paspor adalah barang wajib yang perlu kita miliki sebelum berpergian ke luar negeri, tetapi mungkin banyak orang tidak mengetahui bagaimana caranya untuk membuatnya. Paspor merupakan salah satu indentitas resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan resmi secara internasional, walaupun beberapa negara juga menetapkan dokumen lain untuk disertakan selain paspor.

Sekarang ini paspor bukan lagi barang istimewa untuk orang indonesia karena seperti kita tahu banyak sekali orang Indonesia yang pergi untuk keperluan bisnis atau hanya sekedar jalan-jalan. Bukan hanya di dunia, indonesia juga menjadi pengguna pesawat terbang komersil terbanyak, bahkan International Air Transport Association (IATA) menyatakan bahwa indonesia diperkirakan akan menjadi nomor 4 pengguna pesawat terbanyak pada tahun 183 juta pada tahun 2034 dengan peningkatan rata-rata 6,4% pertahun.

Wow.....

So, Sebenarnya apa saja sih jenis paspor yang berlaku di Indonesia ??
Alright.......saya jelaskan kisanak ......

  1. Paspor Biasa : Paspor ini merupakan paspor reguler yang biasanya masyarakat indonesia gunakan, paspor ini biasanya berwarna hijau tua yang dikeluarkan oleh Dirjen Keimigrasian. 
  2. Paspor Dinas : Yaitu paspor yang diterbitkan untuk kalangan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri sipil yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Biasanya paspor ini berwarna biru yang dikeluarkan oleh kementrian luar negeri yang di acc oleh Sekretariat Negara. 
  3. Paspor Diplomatik : Dengan paspor ini kita akan mendapatkan kemudahan di negara tujuan. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul warna hitam dan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Dan karena saya juga lagi berkepentingan untuk buat paspor (hemmm)..... so sekarang mari kita bahas bagaimana cara mendaftar paspor tapi yang via online saja ya hehehe .....
Tapi sebelumnya, ada beberapa hal yang harus kita persiapkan terlebih dahulu. Yaitu :

  1. Scan e-ktp (file jpeg warna grayscale)
  2. Scan kartu keluarga (file jpeg warna grayscale)
  3. Scan ijazah / akta kelahiran / surat nikah  - pilih salah satu (file jpeg warna grayscale)

Caranya ?? 
Check this out .......
  1. Pertama kita harus masuk website resmi kementrian imigrasi di imigrasi.go.id 
  2. Lalu masuk sub judul Layanan Paspor Online 
  3. Setelah terbuka halaman tersebut lalu pilih Pra Permohonan Personal, di halaman ini kita harus mengisi beberapa data sebagai pemohon dan kemudian pilih 48H perorangan (jika paspor kita hanya untuk berkunjung atau rekreasi) dan pilih 24H perorangan (jika kita akan menjadi TKI) 
  4. Jika kita belum memiliki paspor sebelumnya,  maka pilih Baru – Paspor Biasa pada isian Jenis Permohonan
  5. Kantor Imigrasi diisi dengan lokasi yang akan kita datangi untuk membuat paspor, kita dapat memilih yang terdekat dengan lokasi tempat tinggal. Cek saja di SINI
  6. Email merupakan data yang penting, jadi kita harus memperhatikannya jangan sampai email yang diinput salah karena bukti tanda terima pemohon akan dikirim ke email tersebut. 
  7. Pada saat muncul tab verifikasi, ketikkan angka dan huruf pada kode verifikasi tersebut. Kemudian klik OK
  8. Setelah itu akan muncul halaman Bukti Permohonan. Anda harus mencetak bukti permohonan tersebut untuk dibawa saat melakukan wawancara di kantor imigrasi yang anda pilih tadi.
  9. Setelah bukti verifikasi tersebut sudah dicetak, anda bisa datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam Bukti Permohonan untuk Wawancara, Pembayaran, dan juga Foto.
  10. Pada waktu wawancara, anda hanya melakukan proses mencocokkan data yang telah anda submit secara online dengan berkas berkas anda yang asli.
  11. Setelah wawancara selesai, anda akan melakan proses foto untuk paspor anda kemudian melakukan pembayaran di loket pembayaran atau langsung foto apabila pembayaran dilakukan secara online.
  12. Setelah membayar, anda akan mendapatkan bukti pembayaran serta kartu untuk mengambil paspor anda. Biasanya paspor akan selesai dalam waktu 3 hingga 7 hari.
  13. Pada tanggal dan hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, silahkan anda kembali ke kantor imigrasi tempat anda mendaftar untuk mengambil paspor anda.

Biaya yang harus di bayar

Jenis PasporKeteranganTarif
Paspor BiasaBuku 48 halaman untuk WNI/orangRp.300,000
Paspor BiasaBuku 48 halaman pengganti yang hilang/rusakRp.600,000
Paspor BiasaBuku 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alamRp.300,000
Paspor BiasaPaspor biasa 24 halaman untuk WNI/orangRp.100,000
Paspor BiasaBuku 24 halaman pengganti yang hilang/rusakRp.200,000
Paspor BiasaPaspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alamRp.100,000
Paspor BiasaSurat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI PeroranganRp.50,000
Paspor BiasaSurat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orangRp.100,000
Paspor BiasaJasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrikRp.55,000
Jenis PasporKeteranganTarif
PASPOR BIASA ELEKTRONISE-Passport 48 Halaman untuk WNIRp.600,000
PASPOR BIASA ELEKTRONISE-Passport 48 Halaman pengganti yang hilang / rusakRp.800,000
PASPOR BIASA ELEKTRONISE-Passport 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alamRp.600,000
PASPOR BIASA ELEKTRONISE-Passport 24 Halaman untuk WNIRp.350,000
PASPOR BIASA ELEKTRONISE-Passport 24 Halaman pengganti yang hilang / rusakRp.400,000
PASPOR BIASA ELEKTRONISE-Passport 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alamRp.350,000
PASPOR BIASA ELEKTRONISJasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrikRp.55,000
*Pembayaran bisa dilakukan via layanan bank mandiri misalnya seperti via ATM dan mobile banking.
2.14.2017
Posted by ngatmow

Arsip

Copyright 2008 ZISBOX- Metrominimalist | Template Diutak atik Ngatmow Prawierow